Arsip Berita
Sosialisasi Netralitas PPNPN dan Tenaga Honorer di Pemilu 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Barat
www.pa-mentok.go.id | Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Agama Mentok, Adinda Aprilia, mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu tentang Menjaga Netralitas PPNPN/Tenaga Honorer Pada Pemilu tahun 2024, yang diselengarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis 27, Juli 2023 di KWP Hotel dan Resto Mentok.
Sosialisasi diikuti oleh PPNPN/Tenaga Honorer pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Se Kabupaten Bangka Barat dan dihadiri Jajaran Puwarta, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bangka Barat.
Kegiatan Sosialisai tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Bapak Rio Febri Fahlefi, S.H, M.H, sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambuatannya menyampaikan tujuan dari Sosialisasi ini memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada PPNPN terkait peraturan mengenai kepemiluan terutama terkait Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu tentang ikut serta PPNPN Pada Tahapan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 khususnya di Kabupaten Bangka Barat;
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Bangka Barat menyampaikan Pentingnya sosialisasi ini sebagai wujud nyata Bawaslu yang diberikan amanah melakukan pengawasan dalam proses pemilihan umum. Dalam hal ini Bawaslu merujuk kembali pada apel di lapangan Parkir Bupati Bangka Barat terkait pembacaan ikrar netralitas ASN dan PPNPN.
Ketua Bawaslu juga mengingatkan agar bijak dalam bermedsos dan mengingatkan agar PPNPN dilarang terlibat politik praktis atau terjun langsung.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu menghadirkan dua orang narasumber yakni Ibu Dewi Rusmala, Mpd dari Bawaslu Propinsi dan Bapak Arwendy Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bangka Barat. Ibu Dewi Rusmala dalam paparannya menyampaikan bahwa pelanggaran mengenai netralitas merupakan hal yang sangat serius di Bangka Belitung. Beliau menekankan bahwa PPNPN tidak boleh hadir pada saat kampanye dan harus tetap bersikap pasif dengan batasan yang tidak boleh dilanggar oleh ASN dan PPNPN. Bawaslu akan klarifikasi jika ada PPNPN yg melanggar dan akan merekomendasikan ke atasan atas pelanggaran yg di buat. Harapan kami pada setiap Instansi menjelaskan kepada seluruh ASN dan PPNPN mengenai netralitas pada saat apel.
Narasumber kedua yakni Kadin Kominfo Bapak Arwendy menyampaikan bahwa netralitas ASN dan PPNPN menjadi tuntutan penting dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Bagi ASN dan PPNPN yang berkeinginan untuk berpolitik, Bapak Arwendy mengajak mereka untuk mengundurkan diri. Diskominfo Provinsi telah menyediakan layanan website untuk melaporkan adanya ASN yang terlibat dalam politik atau tidak menjaga netralitas, dan ia mengajak Diskominfo Kabupaten Bangka Barat untuk bekerja sama dalam pelaporan melalui website tersebut dengan melampirkan bukti-bukti yang ada.
Setelah narasumber memaparkan materi, kegiatan sosialisasi ditutup oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, yaitu Bapak Rio Febri Fahlefi, S.H.M.H. Sebelum menutup kegiatan sosialisasi, Bapak Ketua Bawaslu menyampaikan pesan bahwa sebagai pengguna ponsel pintar, kita harus lebih bijaksana daripada alat yang kita gunakan. "Jempolmu bisa menghilangkan masa depanmu." pungkasnya. (ly)
Bagikan ini :