Arsip Berita
Hari Kedua Praktik Peradilan Semu
Mahasiswa PKL Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
Mahasiswa PKL Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung kembali melaksanakan Praktik Peradilan Semu di Pengadilan Agama Mentok pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023. Dalam pelaksanaan Praktik ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Mentok, Bapak Adi Sufriadi, S.H.I., sebagai Penangung jawab, Ibu Nailasara Hasniyati, S.H.I, M.S.I. dan Bapak Refi Malikul Adil, S.H.I sebagai Mentor Mahasiswa PKL IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik;
Pelaksanaan Praktik Peradilan Semu kali ini merupakan hari kedua, sebagaimana diketahui bahwa dalam praktik Peradilan Semu yang dilaksanakan oleh Mahasiswa PKL IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung sebanyak 9 (sembilan) orang terbagi menjadi 2 (dua) kelompok. Kelompok pertama Ichsan Muttawadi, Putri Khoirunisa, Okto Fina Cantika dan Ahmad Dzakir Taqy sedangkan kelompok kedua terdiri dari Muhammad Anwar, Windy Ferdiya Sari, Juniati, M. Ichlasul Qolbi dan Nurwinda Sari;
Pada hari ini kelompok 2 (dua) yang menjadi Majelis Hakim dan Panitera Pengganti serta Petugas sidang, sedangkan kelompok 1 (satu) yang menjadi pihak berpekara. Sama seperti kelompok pertama, praktik peradilan semu kali ini membahas mengenai perkara akumulasi Cerai Gugat dengan Hadhonah dalam praktiknya Mahasiswa IAIN SAS sangat antusias dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan perannya masing-masing;
Setelah menjalankan praktik sidang, Ketua Pengadilan Agama Mentok Bapak Adi Sufriadi memberikan tanggapan terhadap praktik pradilan semu yang baru saja dilaksanakan beliau menyampaikan beberapa hal antara lain pada sidang pertama harus menjalankan peran dengan bersunguh-sungguh dalam mendamaikan Para Pihak, pada sidang lanjutan, tidak perlu lagi menanyakan identitas para pihak dan waktu pembacaan putusan tidak perlu menyebutkan nama-nama hakim;
Kemudian terhadap praktik sidang ini ibu Nailasara Hasniyati, S.H.I, M.S.I juga menyampaikan tanggapan bahwa pada praktik yang dilaksanakan sidang pertama harus memberitahu para pihak untuk hadir kembali dalam penundaan selain itu jangan terlalu kaku, selanjutnya Bapak Refi Malikul Adil, S.H.I, M.H memberi tanggapan agar lebih memperhatikan dan memahami hukum acara, seperti sidang terbuka dan tertutup untuk umum;
Saat diwawancari tim redaksi Mahasiswa PKL IAIN S Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung menyampaikan Praktik Peradilan Semu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama ini sangat bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan, mereka berharap selepas tamat kuliah nantinya mereka dapat memperaktikkan dan menjadi bagian dari Majelis Hakim sesungguhnya; (ly)
Bagikan ini :