Arsip Berita
Waka PA Mentok menjadi Pemateri Penyuluhan Hukum di Kantor Lurah Sungai Baru
pa-mentok.go.id (05/09/2023) Berdasarkan surat dengan nomor: 100.3.9/112/19.05.01.1003/VII/2023 perihal Permohonan Narasumber penyuluhan hukum. Wakil Ketua Pengadilan Agama Mentok Komariah, S. H. I. menghadiri dan sekaligus menjadi Narasumber/Pemateri pada acara tersebut dengan materi “Nikah Siri dan Akibat Hukumnya menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974” yang bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Lurah Sungai Baru pada pukul 08.30 WIB s/d selesai.
Antusiasme peserta kegiatan ini terlihat ketika mereka mendengarkan dengan serius mengenai materi yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Mentok pada penyuluhan hukum ini. Mereka juga bergiliran untuk bertanya terkait materi ini.
Perkawinan siri menimbulkan banyak kerugian bagi isteri maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan itu. Suami cenderung tidak mau bertanggung jawab pada isteri dan anak-anaknya, juga dapat mempengaruhi psikologis anak mereka nantinya. Isteri dan anak-anak mereka pun akhirnya menjadi korban dari perkawinan siri tersebut, akibat suami yang semena-mena pada keluarganya.
Tak hanya itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Mentok juga menyampaikan langkah-langkah yang harus ditempuh jika seandainya perkawinan siri sudah terlanjur diberlangsungkan, yaitu dengan mengajukan itsbat nikah atau pengesahan nikah, yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, dan Pengadilan Negeri bagi yang bukan beragama Islam.
Diharapkannya setelah kegiatan penyuluhan hukum ini, akan memberikan pemahaman yang baik bagi masyarakat, bahkan dapat dijadikan upaya preventif agar dapat mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya perkawinan siri. (rndy)
Bagikan ini :