513 BRIEFING PETUGAS PTSP PENGADILAN AGAMA MENTOK TERKAIT SEMA NO 1 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2022

Arsip Berita

BRIEFING PETUGAS (PTSP) PENGADILAN AGAMA MENTOK
TERKAIT SEMA NO 1 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2022

 

www.pa-mentok.go.id. Ketua Pengadilan Agama Mentok Bapak Adi Sufriadi, S.H.I, pada Kamis 07 September 2023, pukul 08.00 wib, melakukan briefing terhadap seluruh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Mentok mulai dari petugas informasi, petugas e court, petugas pendaftaran, petugas produk Pengadilan serta Kasir;

Dalam Briefing tersebut Ketua Pengadilan Agama Mentok menghimbau agar seluruh petugas PTSP menjaga kebersihan ruangan, selain itu beliau menyampaikan agar petugas informasi memberikan penjelasan terhadap para pihak yang akan mengajukan perkara perceraian terkait dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;

 

SEMA Nomor 1 tahun 2022 tersebut mengatur dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka:
1. Perkara Perceraian dengan alasan suami/ isteri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/ atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/ isteri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau
2. Perkara Perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/isteri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.


Selain SEMA tersebut, beliau juga menyampaikan agar petugas informasi mengigatkan kepada para pihak yang akan mengajukan perkara Isbat Nikah terkait ketentuan yang berlaku dan jangan sampai Isbat Nikah yang diajukan melanggar ketentuan perundang-undangan hal tersebut untuk meminimalisir di tolaknya perkara oleh Majelis Hakim;
Diakhir briefingnya beliau mengatakan apabila ada kendala dalam melaksanakan tugas hendaknya petugas PTSP melapor kepada atasan langsung untuk dicari solusinya; (ly)

Bagikan ini :