Arsip Berita
SOSIALISASI VIRTUAL ACCOUNT HAKIM DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN ANGGOTA IKAHI DAN BPDSH SECARA VIRTUAL
www.pa-mentok.go.id. Kamis, 18 Januari 2024. Ketua Pengadilan Agama Mentok Bapak Adi Sufriadi, S.H.I dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Mentok Ibu Komariah, S.H.I,M.E, Hakim Pengadilan Agama Mentok Ibu Nailasara Hasniyati, S.H.I,M.S.I bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Mentok Bapak Iwan Gunawan, S.H.I, M.H, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mentok Bapak Budi Candra Permana, S.H.M.H. beserta Hakim Pengadilan Negeri Mentok mengikuti kegiatan Sosialisasi Virtual Account Hakim dan Mekanisme Pembayaran Iuran Anggota IKAHI dan BPDSH Secara Virtual Bersama PP IKAHI dan BSI ( Bank Syariah Indonesia) Kepada Seluruh Pengurus Daerah IKAHI dan Penggurus Cabang IKAHI, bertempat di ruang Commad Center Pengadilan Negeri Mentok;
Acara Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Penggurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia dan dihadiri oleh Penggurus Daerah IKAHI, Penggurus Cabang IKAHI, dan Seluruh Anggota IKAHI Indonesia. Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan dalam rangka Optimalisasi Sistem Pembayaran Iuran Wajib Anggota IKAHI dan Iuran Badan Pengelola Dana Sosial Hakim Melalui Virtual Account;
Kegiatan Sosialisasi Virtual Account IKAHI dan BPDSH ini dimulai pada pukul 08.30 wib hingga pukul 12.00 wib. Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Umum Penggurus Pusat (PP) IKAHI yakni YM.Dr. H.Yasardin,S.H.,M.Hum. Setelah acara pembukaan dan sambutan oleh Ketua Umum PP IKAHI, Sosialisasi dilanjutkan dengan Paparan Kondisi dan Sistem Pembayaran Iuran oleh Ketua Umum BPDSH-IKAHI yakni YM.Dr. Lucas Prakoso, S.H.,M.H dan Bendahara PP IKAHI dan BPDSH ( Mien Trisnawati, S.H.,M.H.,Dr. Saiful.S.Ag,M.H, Dr.Sudharmawatiningsih, S.H.M.Hum). Kemudian Sosialisasi dilanjutkan mengenai Paparan mekanisme sistem Pembayaran Iuran terbaru yang disampaikan oleh perwakilan Bank Syariah Indonesia;
Diakhir kegiatan sosialisasi seluruh anggota IKAHI diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait Mekanisme Pembayaran Iuran Anggota IKAHI dan BPDSH Secara Virtual; (ly)
Bagikan ini :