Arsip Berita
PIMPINAN PENGADILAN AGAMA MENTOK HADIRI DIALOG YUDISIAL MARI-FCFCOA SECARA DARING
www.pa-mentok.go.id. Ketua Pengadilan Agama Mentok, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Mentok mengikuti dialog Yudisial MARI-FCFCOA secara online di ruang Media Center Pengadilan Agama Mentok, Jumat, 23 Februari 2024;
Dialog Yudisial MARI-FCFCOA di ikuti oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama se Indoneisa. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dirjen Badilag Drs. Arief Hidayat, S.H, M.M mewakili Plt. Dirjen Badilag. Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Dirjen Badilag membacakan sambutan Plt. Dirjen Badilag, beliau menyampaikan bahwa tema dialog hari ini: Praktik Baik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak. Tema ini menarik untuk di diskusikan karena sejak tahun 2021 Ditjen Badilag telah menerbitkan SK Dirjen Badilag Nomor 1959 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan ringkasan kebijakan jaminan Perlindungan hak-hak perempuan dan anak Pasca Perceraian.
Selaku Plt. Ditjen Badilag beliau menyambut baik Dialog Yudisial Online ini sekaligus mengucapkan terima kasih kepada YM. Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M (Ketua Kamar Agama MA. RI), Deputi Chief Judge dan Hakim FCFOA serta Direktur Pembinaan Teknis dan Ketua Pengadilan Agama Surabaya yang berkenan menjadi narasumber pada kegiatan ini. Mudah-mudahan dialog ini membawa manfaat bagi kita semua terutama membawa manfaat bagi kita semua terutama dalam memperjuangkan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, sehingga Negara hadir ketia masyarakat membutuhkan;
Sebelum masuk materi Dialog Yudisial ini dimulai dengan Pidato Kunci yang disampaikan oleh The Hon. Judge Patrizia Mercuri., (Deputi Chief Judge FCFCOA) dan dilanjutkan oleh YM. Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M (Ketua Kamar Agama MA RI). Ada 3 (tiga) orang Pembicara dalam Dialog Yudisial MARI-FCFOA yakni 1. The Hon. Justice Suzanne Christie (FCFCOA) 2. Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama) 3. Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. ( Ketua Pengadilan Agama Surabaya);
Setelah Pemaparan Materi dilanjutkan dengan Tanya jawab dan diskusi dan dilanjukan dengan Kesimpulan yang disampaikan oleh Dr. H.Candra Boy Seroza , S.Ag, M.Ag ( Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama) perlu inisiatif, perlu ada kesadaran, perlu ada kolaboratif yang sunguh-sungguh dari semua komponen Negara dan Pemerintah kita warga peradilan terutama yang akan memberikan keadilan kepada masyarakat dan memberikan perlindungan kepada Perempuan dan Anak dengan bersama-sama untuk bergandengan tangan. Beliau menyampaikan untuk Perlindungan Perempuan dan Anak mari dimulai dari PTSP berikan pemahaman yang bagus dan diberikan pencerahan, Kepaniteraan perlu adanya sosialisasi apalagi Hakim penting sekali untuk seayun selangkah sekali lagi untuk bersama-sama memberikan Perlindungan Perempuan dan Anak sehingga Peradilan Agama ini nanti semakin Agung sebagaimana yang kita cita-citakan; (ly)
Bagikan ini :