Arsip Berita
KEKELIRUAN PENERAPAN HUKUM ACARA SEBAGAI BENTUK KETIDAKADILAN
www.pa-mentok.go.id. Jumat 03 Mei 2024, Nailasara Hasniyati, S.H.I, M.S.I Hakim Pengadilan Agama Mentok mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Tenknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring di ruang Media Center Pengadilan Agama Mentok. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan di Siarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV.
Bimtek kali ini mengangkat tema “ Kekeliruan Penerapan Hukum Acara Sebagai Bentuk Ketidakadilan (Repleksi Hasil Pembacaan Berkas Kasasi/ Peninjauan Kembali Januari- April 2024. Pada Bimtek tersebut Drs. H. Muklis, S.H.M.H selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam sambutannya mengibaratkan Penerapan Hukum Acara adalah jembatan menuju keadilan. Kekeliruan Hakim dan Aparatur Peradilan dalam menerapkan Hukum Acara adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri. Setelah menyampaikan sambutan Beliau membuka secara resmi kegiatan Bimtek yang diikuti oleh Hakim Agung, Ketua, Wakil Ketua Hakim Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama;
Kemudian kegiatan bimtek di pimpin oleh Dr. M.Nur Safiuddin, S.Ag, sebagai Moderator dan yang menjadi Narasumber Y.M. Dr. H.Purwosusilo, S.H.M.H. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini dimulai dari Paparan Materi, diskusi dan Tanya jawab.(ly)
Bagikan ini :