610 CERAI GUGAT MENJADI PERKARA DOMINASI DALAM SIDANG DI LUAR GEDUNG

Arsip Berita

 CERAI GUGAT MENJADI PERKARA DOMINASI DALAM SIDANG DI LUAR GEDUNG

www.pa-mentok.go.id. Pengadilan Agama Mentok kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung di Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat, Kamis 20 Juni 2024. Sidang di Kecamatan Kelapa ini meliputi 2 (dua) wilayah yakni Kecamatan Kelapa dan Kecamatan Tempilang. Kali ini persidangan di dominasi oleh perkara Cerai Gugat, para pihak yang mengajukan permohonan cerai gugat memenuhi Gedung Serba Guna Kecamatan Kelapa dengan beragam alasan yang menjadi latar belakang perceraian mereka dengan alasan perselisihan yang mendalam, termasuk perbedaan pendapat yang sulit untuk disatukan lagi.

Menurut Laporan Perkara Pengadilan Agama Mentok, faktor ekonomi dan ketidakcocokan karakter menjadi faktor utama yang mendorong para pasangan untuk memutuskan hubungan mereka. Hal ini sepadan dengan pernyataan Bapak Hermanto, S.H.I, M.E. Ketua Pengadilan Agama Mentok "bahwa dalam sidang hari ini, sebagian besar perkara yang kami tangani adalah cerai gugat. Alasan yang sering diutarakan adalah masalah ekonomi, perbedaan nilai-nilai, dan komunikasi yang tidak sehat".

Salah satu penggugat mengungkapkan bahwa keputusannya untuk mengajukan cerai gugat tidak terlepas dari ketidakharmonisan yang sudah lama terjadi dalam rumah tangganya. "Saya berharap Pengadilan Agama Mentok dapat memberikan keputusan yang adil bagi saya dan anak-anak saya," ucapnya dengan wajah tegang. Meskipun sidang hari ini didominasi oleh perkara cerai gugat, Pengadilan Agama Mentok tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Diharapkan dengan adanya proses hukum ini, masyarakat dapat memperoleh keadilan serta mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menjaga keutuhan keluarga. (ly)

Bagikan ini :