Arsip Berita
KETUA PENGADILAN AGAMA MENTOK INGATKAN BATAS PENGISIAN E KINERJA TRIWULAN II TAHUN 2024
www.pa.mentok.go.id. Mentok, 4 Juli 2024 – Ketua Pengadilan Agama Mentok, Bapak Hermanto, S.H.I., M.E., mengingatkan seluruh pegawai untuk segera menyelesaikan pengisian laporan kinerja triwulan II tahun 2024 di aplikasi e-Kinerja yang dikeluarkan oleh BKN. Dalam rapat umum yang digelar sebelumnya, beliau menekankan agar seluruh Pegawai Pengadilan Agama Mentok dapat menyelesaikan pengisian bukti dukung pada aplikasi tersebut karena pentingnya batas waktu pengisian laporan ini untuk memastikan proses evaluasi kinerja berjalan lancar dan tepat waktu.
Menurut Bapak Hermanto, S.H.I., M.E., pengisian laporan kinerja di aplikasi e-Kinerja tidak hanya sebagai kewajiban administrasi, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas kerja dan akuntabilitas pegawai. "Laporan kinerja triwulan II harus diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini sangat penting agar kita dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh dan segera mengambil langkah perbaikan jika diperlukan," ujar beliau.Pegawai Pengadilan Agama Mentok sangat antusias melakukan penilaian dan pengisian bukti dukung kinerja Triwulan II di aplikasi e-Kinerja. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja di lingkungan Pengadilan Agama Mentok.Selain itu, aplikasi e-Kinerja sangat memudahkan pegawai dalam melaporkan kinerja sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas-tugas yang dilaksanakan.
Salah satu pegawai, Ibu Annisya Karina, A.Md.A.B., menyampaikan pengalamannya dalam menggunakan aplikasi ini. "Aplikasi e-Kinerja sangat user-friendly dan memudahkan kami dalam melaporkan kinerja triwulan. Semua data tersimpan dengan rapi dan bukti dukung yang diisi melalui link google drive bisa diakses dengan mudah oleh atasan yang menilai," katanya. Dengan adanya pengingat ini, diharapkan seluruh pegawai Pengadilan Agama Mentok dapat segera menyelesaikan laporan kinerja triwulan II tahun 2024 dan memastikan semua data terunggah dengan benar. Langkah ini sangat penting untuk mendukung proses evaluasi yang akurat dan memberikan gambaran kinerja yang nyata, serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kontribusi yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan.(Imnr)
Bagikan ini :