Pengumuman
- HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SELEKSI TERBUKA PENGISIAN STAF KHUSUS PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021 | (23/03)
- PENJELASAN TERKAIT REKOMENDASI PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLAAN KEUANGAN APBN DAN JABATAN PRANATA KEUANGAN APBN PADA MA RI | (23/03)
- VERIFIKASI LAPORAN TRIWULAN IV TA 2020 PADA APLIKASI E-MONEV VER.3 BERDASARKAN PP 39/2006 | (19/01)
- LANGKAH-LANGKAH PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK AKHIR TAHUN 2020 | (30/12)
- PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2020 | (02/10)
- SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA | (17/09)
- PENUNJUKAN PENANGGUNGJAWAB REKONSILIASI KEUANGAN PERKARA | (04/09)
- REVISI PELAKSANAAN ASESSMEN SURVEILANCE AKREDITASI PENJAMINAN MUTU TAHUN 2020 | (04/09)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Mentok memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Mentok. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih LanjutHak-hak Pokok Masyarakat Pencari Keadilan
(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)
1. | Berhak memperoleh Bantuan Hukum |
2. | Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum |
3. | Berhak segera diadili oleh Pengadilan |
4. | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. |
5. | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. |
6. | Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. |
7. | Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. |
8. | Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. |
9. | Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. |
10. | Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. |
11. | Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan. |
12. | Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. |
13. | Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. |
14. | Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. |
15. | Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. |
16. | Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan. |
17. | Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. |
18. | Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. |
19. | Berhak segera menerima atau menolak putusan. |
20. | Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. |
21. | Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. |
22. | Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. |
23. | Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. |
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Mentok memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Selanjutnya