Pengumuman
- Buku Pedoman Keprotokolan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung | (11/03)
- Kegagalan Hasil Evaluasi ZI Mandiri Tahun 2025 | (09/03)
- Sosilisasi Data Falakiyah | (06/03)
- Permohonan Penyampaian Data Pemeriksaan Setempat (PS) | (06/03)
- Pengumuman Hasil Akhir Kegiatan Fit and Proper Test Calon Panitera Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh Tahun 2026 | (04/03)
- Penunjukan Satker Mandatory | (03/03)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (03/03)
- Himbauan Melaksanakan Kegiatan Peringatan HUT ke-73 IKAHI Tahun 2026 bagi PD dan PC IKAHI | (27/02)
Hak Perlawanan Terhadap Eksekusi
1. Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR
2. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-¬tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Agama
3. Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.
;
:
:
:
JAM KERJA SELAMA RAMADHAN 1447 HIJRIAH







