Pengumuman
- Undangan Acara Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Episode ke 10 | (01/10)
- Permohonan Pengisian Survei Penellitian Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur | (30/09)
- Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 | (29/09)
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Mediator Secara Daring | (24/09)
- Monitoring Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Bidang dan Pengawasan Daerah Pada Aplikasi E-BINWAS Triwulan III Tahun 2025 | (23/09)
- Pengumuman Hasil Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tanggal 19 September 2025 | (23/09)
- Pengumuman Kelulusan Seleksi E-Test, Penyampaian Nomor Tes dan Pembagian Kelompok Peserta | (23/09)
- Petunjuk Teknis Pelaksanaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 10/KMA/SK.KP4.1.3/I/2025 Tentang Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim dan Aparatur Pengadilan Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tingkat Banding | (22/09)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Mentok memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Mentok. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Hak Perlawanan Terhadap Eksekusi
1. Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR
2. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-¬tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Agama
3. Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.
: