Pengumuman
- Undangan Seminar Nasional Dalam Rangkaian Kegiatan HUT Ke-73 IKAHI Tahun 2026 Secara Daring | (14/04)
- Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 6.1.0, Aplikasi SIPP Tingkat Banding versi 5.0.1 dan Aplikasi e-BERPADU versi 4.1.0. | (14/04)
- Undangan Mengikuti FGD Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tentang Pola Promosi Dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan Pada Badan Peradilan Yang Berada Dibawah Mahkamah Agung | (13/04)
- Draf Penilaian Kinerja Satuan Kerja Triwulan I Tahun 2026 | (13/04)
- Himbauan Pemasangan dan Sosialisasi Banner Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026 | (13/04)
- Undangan Mengikuti Acara Puncak Peringatan HUT Ke-73 IKAHI Tahun 2026 Secara Daring | (13/04)
- Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2026 | (10/04)
- Pemberitahuan Ke-III Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama | (10/04)
Hak Perlawanan Terhadap Eksekusi
1. Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR
2. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-¬tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Agama
3. Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.






