Pengumuman
- Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi melalui Aplikasi E-Binwas Triwulan I Tahun 2026 dan Aplikasi Access CCTV Online | (04/02)
- Pengumuman Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Ujian Teknologi Informasi (TI) dan Ujian Hafalan Al Qur'an Kegiatan Fit and Proper Test Calon Panitera Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh Tahun 2026 | (02/02)
- Undangan Kegiatan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 | (02/02)
- Pengumuman Hasil Ujian E-Test Calon Panitera Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh Tahun 2026 | (30/01)
- Peminatan Calon Mentee Hakim Perempuan BPHPI | (29/01)
- Nilai Akhir Penilaian Prestasi Kinerja Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan IV Tahun 2025 | (29/01)
- "Undangan Menyaksikan Acara Pembukaan Kegiatan Secara Daring". | (28/01)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (28/01)
Hak Perlawanan Terhadap Eksekusi
1. Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR
2. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-¬tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Agama
3. Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.






