Pengumuman
- Undangan Peserta Munas-XXI IKAHI Tahun 2025 | (05/12)
- Pemberitahuan Usul Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2026 | (05/12)
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara Mahkamah Agung RI Tahun 2025 | (02/12)
- Pembayaran Biaya Mutasi Tenaga Teknis Tahun 2025". Demikian, terima kasih | (02/12)
- Undangan Rapat Koordinasi Badan Peradilan Agama dan Sekretaris di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring | (02/12)
- Pengumuman Hasil Akhir Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Wakil Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IB dan Kelas II Tahun 2025" | (01/12)
- Penggalangan Donasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor se-Sumatera oleh PP IKAHI | (01/12)
- Undangan Menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Ditjen Badilag dan Bank Syariah Indonesia Secara Daring | (27/11)
Hak Perlawanan Terhadap Eksekusi
1. Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR
2. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-¬tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Agama
3. Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.






