Pengumuman
- Draf Penilaian Kinerja Satuan Kerja Triwulan III Tahun 2026 | (12/10)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (08/10)
- Undangan Mengikuti Sosialisasi Anti Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi | (06/10)
- Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 | (28/09)
- Penugasan Mengikuti Refleksi Perjalanan"Tiga Tahun BPHPI dan Seminar secara Hybrid | (28/09)
- Hasil Pelaksanaan Seleksi Jabatan Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Tahun 2026 | (24/09)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (17/09)
- Himbauan Menyaksikan Diskusi Hukum dengan tema "Peningkatan Kualitas Putusan dan Ekonomi Syariah | (16/09)
Hak Perlawanan Terhadap Eksekusi
1. Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR
2. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-¬tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Agama
3. Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.
:
;
:
:
:
:
:
;
;
;
:
INSTAGRAM PA MENTOK
Klik thumbnail untuk membuka konten Instagram resmi Pengadilan Agama Mentok





