Pengumuman
- Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan (Juru Sita) di Lingkungan Peradilan Agama | (15/06)
- Penerapan Electronic Track Record (ETR) Bagi Seluruh Tenaga Teknis dan Tenaga Non Teknis Peradilan Agama | (15/06)
- Pelaksanaan Validasi Individu pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) MARI Periode Triwulan II tahun 2026 | (09/06)
- Unggah Dokumen pada Aplikasi SIPP | (08/06)
- Undangan Menghadiri Pertukaran Pengetahuan Zanzibar Judiciary Office dan Peradilan Agama | (04/06)
- Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026. | (26/05)
- Undangan Pendampingan satker yang diusulkan WBK/WBBM Tahun 2026 | (25/05)
- Pemberitahuan Ke-VIII Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama | (22/05)
Hak Perlawanan Terhadap Eksekusi
1. Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR
2. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-¬tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Agama
3. Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.
:
;
;
:
:
;
INSTAGRAM PA MENTOK
Klik thumbnail untuk membuka konten Instagram resmi Pengadilan Agama Mentok





