Pengumuman
- Undangan Acara Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Episode ke 10 | (01/10)
- Permohonan Pengisian Survei Penellitian Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur | (30/09)
- Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 | (29/09)
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Mediator Secara Daring | (24/09)
- Monitoring Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Bidang dan Pengawasan Daerah Pada Aplikasi E-BINWAS Triwulan III Tahun 2025 | (23/09)
- Pengumuman Hasil Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tanggal 19 September 2025 | (23/09)
- Pengumuman Kelulusan Seleksi E-Test, Penyampaian Nomor Tes dan Pembagian Kelompok Peserta | (23/09)
- Petunjuk Teknis Pelaksanaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 10/KMA/SK.KP4.1.3/I/2025 Tentang Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim dan Aparatur Pengadilan Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tingkat Banding | (22/09)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Mentok memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Mentok. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Hak Melakukan Perlawanan Terhadap Putusan Verstek
1. Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg., Tergugat/ Para Tergugat yang dihukum dengan Verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. (Pasal 391 HIR: dalam menghitung tenggang waktu maka tanggal/ hari saat dimulainya penghitungan waktu tidak dihitung).
2. Jika putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada Tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning Tergugat hadir, maka tenggang waktunya sampai pada hari kedelapan sesudah aanmaning (peringatan).
3. Jika Tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning maka tenggang waktunya adalah hari kedelapan sesudah Sita Eksekusi dilaksanakan. (Pasal 129 ayat (2) jo. Pasal 196 HIR dan Pasal 153 ayat (2) jo. Pasal 207 RBg). Kedua perkara tersebut (perkara verstek dan verzet terhadap verstek) berada dalam satu nomor perkara.
4. Perkara verzet sedapat mungkin dipegang oleh Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek.
5. Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pemeriksaan perkara verzet dilakukan secara biasa (lihat Pasal 129 ayat (3) HIR, Pasal 153 ayat (3) RBg. dan SEMA No.9 Tahun 1964).
6. Apabila dalam pemeriksaan verzet pihak penggugat asal (Terlawan) tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan secara contradictoire, akan tetapi apabila Pelawan yang tidak hadir maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya ini tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi bisa diajukan upaya hukum banding (Pasal 129 ayat (5) HIR dan Pasal 153 ayat (5) RBg).
7. Apabila verzet diterima dan putusan verstek dibatalkan maka amar putusannya berbunyi:
1. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar.
2. Membatalkan putusan verstek.
3. Mengabulkan gugatan penggugat atau menolak gugatan pengugat.
8. Apabila verzet tidak diterima dan putusan verstek tidak dibatalkan, maka amar putusannya berbunyi:
1. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak benar.
2. Menguatkan putusan verstek tersebut.
9. Terhadap putusan verzet tersebut kedua belah pihak berhak mengajukan banding. Dalam hal diajukan banding, maka berkas perkara verstek dan verzet disatukan dalam satu berkas dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dan hanya ada satu nomor perkara.
: