Pengumuman
- Monitoring Unggah Salinan Putusan Perkara E-Court | (09/07)
- Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Agama | (08/07)
- Pengisian Aplikasi e-Monev Bappenas 2025 Berdasarkan PP 39/2006 Triwulan II TA 2025 | (08/07)
- Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan pada Aplikasi E-BINWAS Triwulan III Tahun 2025 | (07/07)
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tahun 2025 (Nasional/Terpusat) | (03/07)
- Usulan Revisi Anggaran DIPA 005.04 Pronas TA 2025 | (02/07)
- Undangan Mengikuti Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kuliah Tamu secara daring | (26/06)
- Penerapan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik | (26/06)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Mentok memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Mentok. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Panitera PA Mentok memberikan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah
Jumat, 29 Juli 2022. Panitera Pengadilan Agama Mentok Dra. Yuhartini, S.H. menjadi Narasumber dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Usia Remaja Angkatan V Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bangka Barat di MA IT Kabupaten Bangka Barat pada pukul 07.30 sampai dengan selesai.
Rangkaian kegiatan ini diawali dengan Pembukaan, Laporan Ketua Panitia, sambutan Kankemenag sekaligus membuka acara dan do’a, dilanjutkan dengan penyampaian materi “Filosofi Bimbingan Remaja Usia Sekolah” oleh Kejaksaan Negeri Kab. Bangka Barat, “Perspektif Pencegahan Perkawinan Anak” oleh Panitera Pengadilan Agama Mentok, “Remaja yang Sehat” oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Mentok, dan materi “Remaja yang Qur’ani” oleh Fasilitator Kepala KUA Kec. Mentok dan diakhiri dengan penutupan.
Panitera Pengadilan Agama Mentok Dra. Yuhartini, S.H. menyampaikan bahwa Perkawinan Anak berisiko menimbulkan berbagai persoalan seperti persoalan di tingkat personal suami istri seperti ketidakmatangan pribadi, kecakapan hidup dan putus pendidikan, serta dampak terhadap persoalan di tingkat keluarga seperti kemiskinan, Kesehatan masyrakat, kualitas warga. Tidak terwujud Maslihul ‘ammah.
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas