Pengadilan Agama Mentok

Selamat Datang di website Pengadilan Agama Mentok sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik. Selain itu website yang menggunakan template ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.
Pengadilan Agama Mentok

Aplikasi SIPP PA Mentok

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP PA Mentok

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

e - Court

e-Court Mahkamah Agung RI peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara secara Elektronik di Pengadilan
e - Court

GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI



banner1 smallbanner2 smallbanner3 smallbanner5

visi-mi smalldelapan smallimages/HASIL-SURVEI-TRIWULAN-II-TAHUN-2025.pngsmallProsedur-Eksekusi.png

LaporkanKompensasiPROSEDURGS

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Mentok memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Mentok. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


Pemberian Materi Pembuktian Oleh Ibu Nailasara Hasniati, S.H.I., M.S.I

Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung mendapatkan materi tentang Sistem Pembuktian Perdata di Pengadilan oleh Nailasara Hasniati, S.H.I., M.S.I selaku Hakim di Pengadilan Agama Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (5/8/2022).

Nailasara Hasniati memberikan pemahaman mengenai Sistem Pembuktian Perdata di Pengadilan mulai dari pengertian pembuktian, Dasar hukum pembuktian, Beban pembuktian, dan penjelasan dari jenis-jenis alat bukti adalah upaya yang dilakukan para pihak untuk menyelesaikan persengketaan mereka atau memberikan kepastian tentang benar terjadinya peristiwa hukum tertentu, dengan menggunakan alat bukti yang ditentukan hukum, sehingga dapat menghasilkan suatu putusan.


Selanjutnya, Nailasara Hasniati Menjelaskan mengenai tujuan dari pembuktian dan siapa yang dibebankan pembuktian, beliau mengatakan “Pembuktian harus dilakukan dengan alat bukti yang sah, karena tujuannya untuk membantu memperoleh putusan, dan yang dibebankan untuk pembuktian adalah kedua pihak berperkara (penggugat dan terggugat) dimana penggugat membuktikan gugatannya dan tergugat membuktikan bantahan dari guguatan penggugat”.
Seluruh Mahasiswa PKL dari Prodi Hukum Keluarga Islam sangat antusias menerima materi tentang Pembuktian yang di sampaikan oleh Nailasara Hasniati, S.H.I, M.S.I yang saat ini beliau masih merupakan Hakim perempuan satu-satunya yang berada di Pengadilan Agama Mentok

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA MENTOK

: : : : : :

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas