Pengadilan Agama Mentok

Selamat Datang di website Pengadilan Agama Mentok sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik. Selain itu website yang menggunakan template ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.
Pengadilan Agama Mentok

Aplikasi SIPP PA Mentok

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP PA Mentok

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

e - Court

e-Court Mahkamah Agung RI peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara secara Elektronik di Pengadilan
e - Court

GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI

banner1 smallbanner2 smallbanner3 smallbanner5

LaporkanProsedur-Eksekusi.pngPROSEDURGS

PENGADILAN AGAMA MENTOK MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS
AREA 1 AREA 2 AREA 3 AREA 4 AREA 5 AREA 6 AREA 1 AREA 2 AREA 3 AREA 4 AREA 5 AREA 6

Yang Ditunggu Akhirnya Datang Juga, Aparatur Pengadilan Agama Mentok Menerima Vaksin Covid-19 Dosis Pertama

www.pa-mentok.go.id | Mentok, 4 Maret 2021. Setelah Ketua Pengadilan Agama Mentok mendapatkan vaksin COVID-19 beberapa waktu lalu, kini giliran Aparatur Pengadilan Agama Mentok yang menerima vaksin COVID-19 dosis pertama. Bertempat di Gedung Graha Aparatur BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat, kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Sebelum menerima vaksin COVID-19 aparatur Pengadilan Agama Mentok melakukan pendaftaran di meja registrasi. Selanjutnya pemeriksaan tensi darah, kadar oksigen dalam darah dan skrining awal dengan petugas terkait dengan melakukan wawancara seputar riwayat kesehatan sebelum memutuskan apakah calon penerima vaksin dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Setelah dinyatakan lolos pada tahap skrining, calon penerima vaksin menuju ruang yang telah ditentukan untuk proses injeksi vaksin ke dalam tubuh. Setelah itu dilakukan observasi selama tiga puluh menit untuk melihat reaksi tubuh terhadap vaksin.

Setelah proses observasi selesai Aparatur Pengadilan Agama Mentok mendapatkan Kartu Vaksinasi COVID-19 yang akan dibawa untuk menerimaan vaksin dosis kedua. Penerimaan vaksin COVID-19 dosis kedua akan dilakukan dalam empat belas hari setelah dosis pertama dilakukan. Vaksin COVID-19 dapat memicu sistem imunitas tubuh untuk melawan virus Corona. Dengan begitu, risiko untuk terinfeksi virus ini akan jauh lebih kecil. Kalaupun seseorang yang sudah divaksin tertular COVID-19, vaksin bisa mencegah terjadinya gejala yang berat dan komplikasi. Dengan begitu, jumlah orang yang sakit atau meninggal karena COVID-19 akan menurun. 

Semoga dengan vaksin COVID-19 merupakan ikhtiar Aparatur Pengadilan Agama Mentok dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan tetap mejaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. (MRZ)

; : : : : :

;

:

:

:

:

:

:


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas