Pengumuman
- Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025 | (24/10)
- Nilai Akhir Penilaian Prestasi Kinerja Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan III Tahun 2025 | (23/10)
- Pemberitahuan Kegiatan Munas - XXI IKAHI Tahun 2026 | (22/10)
- Undangan Sosialisasi Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara Dan Layanan Tenaga Teknis Peradilan Agama | (20/10)
- Persetujuan Penetapan MP PNBP Tahap III TA 2025 pada Satker Lingkup Mahkanah Agung RI | (17/10)
- Undangan Sosialisasi Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara Dan Layanan Tenaga Teknis Peradilan Agama | (16/10)
- Undangan Mengikuti Seminar Nasional | (15/10)
- Pengembalian Peserta Training of Trainers Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum Secara Luring Tahun Anggaran 2025 | (14/10)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Mentok memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Mentok. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Hak Atas Biaya Cuma-Cuma (Prodeo)
Berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).















