Pengumuman
- Pengumuman Pelaksanaan Fit and Proper Test Calon Panitera Pengadilan Tingkat Banding Di Lingkungan Peradilan Agama | (14/01)
- Draf Penilaian Kinerja Satuan Kerja Triwulan IV Tahun 2025 | (14/01)
- Periodisasi Promosi Mutasi Tenaga Teknis Kepaniteraan Di Lingkungan Peradilan Agama | (09/01)
- Rekonsiliasi Laporan Keuangan DIPA 005.04 Tahun 2025 | (09/01)
- Pegisian Surnvei Kepuasan Layanan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama | (08/01)
- Petunjuk Teknis Laporan keuangan akhir tahun 2025 DIPA 005.04 | (02/01)
- Undangan Sosialisasi Asuransi Mandiri Inhealth bagi Anggota IKAHI | (02/01)
- Himbauan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama | (31/12)
Hak Atas Biaya Cuma-Cuma (Prodeo)
Berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).






