Pengumuman
- Undangan Pendampingan satker yang diusulkan WBK/WBBM Tahun 2026 | (25/05)
- Pemberitahuan Ke-VIII Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama | (22/05)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (21/05)
- Sosialisasi Surat Keputusan Penyesuaian Besaran dan Mekanisme Pembayaran Iuran IKAHI dan BPDSH | (18/05)
- Penyampaian Pengumuman Peserta yang Memenuhi Syarat sebagai Penerima Beasiswa S3 SWUPL Tahun 2026 | (07/05)
- "Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI | (07/05)
- Pemberitahuan Kendala Teknis Aplikasi Vision | (06/05)
- Pemanggilan Peserta Kegiatan Mental Health Awareness bagi Hakim dan Aparatur Peradilan Agama | (06/05)
Hak Atas Biaya Cuma-Cuma (Prodeo)
Berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).





