Pengumuman
- Pengisian Survei Judicial Wellbeing untuk Mendukung Layanan Psikososial Hakim | (15/10)
- Pengisian Survei Judicial Wellbeing untuk Mendukung Layanan Psikososial Hakim | (15/10)
- Draf Penilaian Kinerja Satuan Kerja Triwulan III Tahun 2026 | (12/10)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (08/10)
- Undangan Mengikuti Sosialisasi Anti Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi | (06/10)
- Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 | (28/09)
- Penugasan Mengikuti Refleksi Perjalanan"Tiga Tahun BPHPI dan Seminar secara Hybrid | (28/09)
- Hasil Pelaksanaan Seleksi Jabatan Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Tahun 2026 | (24/09)
Hak Atas Biaya Cuma-Cuma (Prodeo)
Berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).





