Pengumuman
- Monitoring dan Evaluasi Data Capaian Kinerja Pengadilan | (23/12)
- Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel | (23/12)
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Fit and Proper Test dan Eksaminasi Berkas Perkara Calon Hakim Tinggi Peradilan Agama Tahun 2025 | (19/12)
- Pengumuman Hasil Pelaksanaan Seleksi Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara Mahkamah Agung RI Tahun 2025 | (19/12)
- Standarisasi Kode Ruang Sidang pada Mahkamah Syar'iah/Pengadilan Agama Seluruh Indonesia | (18/12)
- Petunjuk Teknis Pelaksanaan E-Test dan Eksaminasi Tahap II Melalui E-Learning Badilag bagi Calon Hakim Tinggi Peradilan Agama Tahun 2025 | (17/12)
- Monitoring Implementasi SEMA 1 Tahun 2023 | (17/12)
- Permohonan Review Pedoman Pengawasan Bidang dan Pengawasan Daerah pada Aplikasi E-Binwas | (16/12)
Hak Atas Biaya Cuma-Cuma (Prodeo)
Berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).






