Pengumuman
- Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian periode Triwulan I tahun 2026 pada aplikasi SIMTEPA | (12/03)
- Pelaksanaan Validasi Individu pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) MARI Periode Triwulan I Tahun 2026 | (12/03)
- Undangan Menyaksikan Wisuda Purnabakti Ketua PTA Bengkulu | (11/03)
- Buku Pedoman Keprotokolan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung | (11/03)
- Permintaan Pengisian Jabatan Tenaga Teknis (Hakim dan Kepaniteraan) | (09/03)
- Kegagalan Hasil Evaluasi ZI Mandiri Tahun 2025 | (09/03)
- Sosilisasi Data Falakiyah | (06/03)
- Permohonan Penyampaian Data Pemeriksaan Setempat (PS) | (06/03)
Hak Atas Biaya Cuma-Cuma (Prodeo)
Berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
;
:
:
:
JAM KERJA SELAMA RAMADHAN 1447 HIJRIAH







