PENGADILAN AGAMA MENTOK MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS
AREA 1 AREA 2 AREA 3 AREA 4 AREA 5 AREA 6 AREA 1 AREA 2 AREA 3 AREA 4 AREA 5 AREA 6

BROSUR DIGITAL

Klik gambar untuk membuka brosur digital

PUBLIKASI DIGITAL

Klik gambar untuk membaca lebih lanjut!

Hak Atas Biaya Cuma-Cuma (Prodeo)

Berdasarkan SEMA No 10  Tahun 2010  tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :

a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau

b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).

: ; : : :

:

;

:

:

:

INSTAGRAM PA MENTOK
Klik thumbnail untuk membuka konten Instagram resmi Pengadilan Agama Mentok
Instagram PA Mentok
 
REELS
Lihat di Instagram →
Instagram PA Mentok
 
REELS
Lihat di Instagram →
Instagram PA Mentok
 
REELS
Lihat di Instagram →
HASIL SURVEI
Penilaian Pengadilan Agama Mentok
Periode Triwulan II Tahun 2026
 
SKM
Indeks Kepuasan
★★★★★
3.93 /4
Sangat Baik
 
SPAK
Persepsi Anti Korupsi
★★★★★
3.92 /4
Sangat Baik
 
SPKP
Kualitas Pelayanan
★★★★★
3.94 /4
Sangat Baik
105 Data Responden
Pengadilan Agama Mentok