Pengadilan Agama Mentok

Selamat Datang di website Pengadilan Agama Mentok sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik. Selain itu website yang menggunakan template ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.
Pengadilan Agama Mentok

Aplikasi SIPP PA Mentok

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP PA Mentok

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

e - Court

e-Court Mahkamah Agung RI peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara secara Elektronik di Pengadilan
e - Court

GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI

banner1 smallbanner2 smallbanner3 smallbanner5

LaporkanProsedur-Eksekusi.pngPROSEDURGS

PENGADILAN AGAMA MENTOK MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS
AREA 1 AREA 2 AREA 3 AREA 4 AREA 5 AREA 6 AREA 1 AREA 2 AREA 3 AREA 4 AREA 5 AREA 6

Jokowi Puji Habis Transformasi Berbasis Tekno Mahkamah Agung

CNBC Indonesia: Presiden Joko Widodo (Jokowi) melontarkan pujian terhadap transformasi besar-besaran berbasis teknologi yang sudah dilakukan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut dikemukakan Jokowi saat memberikan pengarahan dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2020 Tahun 2020 secara virtual di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Mahkamah Agung sudah memiliki rencana besar untuk menggunakan teknologi informasi di lingkungan peradilan. Datangnya pandemi justru mempercepat terwujudnya rencana besar tersebut," kata Jokowi, Rabu (17/2/2021).

Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 telah mengubah seluruh tatanan kehidupan secara drastis, mendorong penerapan cara baru, termasuk penyelenggaraan peradilan yang secara tidak langsung dipaksa bertransformasi lebih cepat.

"Cara kerja baru itu kita lakukan dengan mengakselerasi penggunaan teknologi informasi, baik dalam bentuk e-Court maupun e-Litigation, sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak terganggu dan kualitas putusan juga tetap terjaga," ujar Jokowi.

"Terobosan-terobosan oleh penyelenggara peradilan sangat penting membuktikan bahwa sistem peradilan kita mampu beradaptasi dengan cepat, terus berinovasi agar mampu melayani masyarakat lebih cepat dan lebih baik," katanya.

Meski demikian, Jokowi mengingatkan bahwa akselerasi penggunaan teknologi bukanlah tujuan akhir. Percepatan penggunaan teknologi merupakan pintu masuk dalam bertransformasi yang lebih luas dan lebih besar.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengaku senang lantaran penyelesaian perkara melalui aplikasi e-Court mendapatkan respons positif publik yang tercermin dari jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court meningkat pesat.

"Jika dibandingkan tahun 2019, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court tahun 2020 meningkat 295% dan 8.560 perkara telah disidangkan secara e-Litigation," jelasnya.

Jokowi berharap agar MA bisa semakin meningkatkan kualitas aplikasi e-Court, termasuk standardisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi, hingga ahli secara daring.

"Upaya untuk melakukan reformasi peradilan melalui penerapan peradilan yang modern adalah keharusan sebagai benteng keadilan," tegasnya.

 

Link Berita: Jokowi Puji Habis Transformasi Berbasis Tekno Mahkamah Agung

; : : : : :

;

:

:

:

:

:

:


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas